Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Status, Biaya, dan Program Pendidikan STAN

Status STAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan RI menegaskan bahwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara masih Ikatan dinas dan belum berubah sampai saat ini.


Kondisi yang terjadi saat ini juga berkata demikian. Lulusan STAN langsung ditempatkan di salah satu instansi kementerian keungan dan kemudian dimagangkan sambil menunggu proses CPNS selesai.

Biaya Kuliah

Berbicara masalah biaya, STAN tidak sedikitpun memungut biaya dari mahasiswanya. Biaya selama menjalani pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. STAN tidak menyediakan Asrama untuk mahasiswa. Oleh karena itu, biaya hidup dan penginapan ditanggung oleh mahasiswa sendiri. Biaya hidup di STAN tidak terlalu mahal, sekali makan bisa hanya 4.000 rupiah. Sedangkan biaya penginapan ada yang hanya 2.500.000 selama setahun. Murah atau tidaknya biaya hidup selama di STAN tergantung dari mahasiswanya sendiri. Tergantung bagaimana cara mereka mengelola keuangannya.

Program Pendidikan

Jurusan
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
  1. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai 
  2. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara 
  3. Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak 
  4. Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara 
  5. Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan 
  6. Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Jumlah Spesialisasi yang dibuka tiap tahunnya bisa saja berbeda disesuaikan dengan kebutuhan pegawai, begitupun jumlah mahasiswa yang diterima. Pada tahun 2010 STAN masih menerima mahasiswa untuk semua Spesialisasi, sedangkan pada tahun 2011, STAN hanya membuka program Diploma I untuk spesialisasi pajak dan Bea cukai saja. Dan pada tahun 2012, STAN sama sekali tidak membuka pendaftaran.
Selain itu STAN juga menyelenggarakan Program studi non-reguler yang dibuka untuk orang-orang yang sudah bekerja dan akan melanjutkan pendidikannya. Program Studi tersebut diantaranya :
  1. Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi 
  2. Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus) 
  3. Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus 
  4. Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Lama Pendidikan
Lama pendidikan STAN tergantung pada program yang diambil. Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di delapan (8) daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado.
Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.

Sistem Pendidikan
Berbeda dengan Universitas umum yang ada di Indonesia, STAN menerapkan sistem paket. Pihak kampus telah menetapkan jumlah SKS yang harus dilewati mahasiswa tiap semesternya, begitupun dengan mata kuliah yang harus diterima mahasiswa. Mahasiswa harus mampu lulus pada semua mata kuliah tiap semesternya. Jika tidak mampu, maka mahasiswa tersebut akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan.
Berikut ini adalah syarat kelulusan mahasiswa STAN yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila tiap semester :
  1. Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan 
  2. Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah 
  3. Memperoleh IP minimal 2,40 pada akhir Semester Ganjil dan 2,75 pada akhir Semester Genap
Selain itu setiap Mahasiswa STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dan apabila mahasiswa STAN melakukan pelanggaran disiplin, maka STAN berhak untuk memberi hukuman atau bahkan mengeluarkan (Drop Out) dengan pertimbangan tertentu sesuai besarnya pelanggaran yang mahasiswa lakukan.