Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STTD Ikatan Dinas Lagi


Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) akan Kembali Ikatan Dinas. Menurut berita yang dirilis oleh Beritatrans.com, STTD akan segera kembali menjadi Sekolah Kedinasan yang Ikatan Dinas. Hal tersebut tentu saja menjadi kabar baik untuk kita semua, terutama untuk teman-teman mahasiswa STTD maupun mereka yang baru akan mendaftar ke sekolah Tinggi yang ada dibawah naungan kementerian perhubungan tersebut. Baca beritanya disini

Berikut ini saya cantumkan berita yang dirilis oleh Beritatrans.com tersebut. 
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan Kementerian Perhubungan Ir. Santoso Eddy Wibowo, MSi, mengemukakan sudah ada persetujuan bagi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) untuk menerapkan pola pembibitan terhadap taruna.
Sudah ada surat dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian Perhubungan soal persetujuan itu. Mulai tahun ini, kami akan berlakukan. Kami amat bersyukur atas anugerah ini,” jelas Edy kepada beritatrans.com, Kamis (24/4/2014).
Dia mengungkapkan pola pembibitan ini memang mirip dengan ikatan dinas. Hanya saja, setelah taruna diterima dan mengikuti pendidikan di STTD, maka mesti mengikuti tes kompetensi dasar (TKD). Setelah lulus tes, maka begitu lulus dari STTD menyandang status PNS dan ditempatkan di instansi sesuai penunjukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB).
Data yang diterima beritatrans.com, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi menyetujui pola pembibitan itu melalui surat tertanggal 21 April 2014, yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dan ditembuskan ke Menteri Keuangan serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dalam surat tersebut disebutkan, Menteri PAN-RB menyetujui pola pembibitan SDM putra/putri daerah dalam sistem penerimaan taruna/taruni STTD mengikuti pola seleksi TKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Penetapan pola kelulusan peserta seleksi berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 35 Tahun 2013.

MENGGAIRAHKAN TARUNA
Ketika persetujuan itu dikonfirmasikan kepada Ketua STTD menyatakan bergembira sekaligus bersyukur. “Kami memang telah menanti lama persetujuan itu. Kami amat bererima kasih kepada Menteri PAN dan RB, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perhubungan, Kepala BPSDM Perhubungan, serta senior kami di STTD serta seluruh jajaran di STTD atas dukungan luar biasa terhadap perjuangan pola pembibitan ini,” cetusnya.

Dengan pola pembibitan, yang memberi peluang bagi taruna menjadi PNS, dia menegaskan akan semakin menggairahkan taruna untuk lebih giat lagi belajar dan mempersiapkan diri sebagai bagian dari generasi baru yang memiliki kompetensi ilmu transportasi darat serta perkeretaapian.

Mengenai pendidikan terhadap taruna di STTD, Zulmafendi mengungkapkan sekitar 95 persen dibiayai APBN. “Taruna hanya membayar sekitar Rp14 juta saja saat masuk. Itupun dikembalikan lagi kepada mereka, antara lain berupa pakaian sekitar tujuh stel untuk belajar selama satu tahun. Tahun-tahun berikutnya pakaian seragam itu ditanggung oleh APBN,” tuturnya.

Untuk kebutuhan makan, asrama dan berbagai akomodasi lainnya dari semester satu hingga akhir juga ditanggung oleh APBN. “Rakyat Indonesia, melalui APBN, yang membiayai. Karena itu, kami berharap taruna semakin gigih lagi belajar dan menjaga nama baik STTD, serta menebarkan aroma harum berupa prestasi positif dalam berbagai hal, terutama akademis,” cetusnya.

Taruna mesti fokus belajar sekaligus mempersiapkan diri sebagai generasi baru, yang akan terlibat aktif dalam membangun Indonesia. “Karena itu, kecerdasan intelektual, sosial dan spiritual sepatutnya terus dibangun,” ujarnya. (aw).
Apakah ini artinya STTD akan Ikatan DInas Lagi?. Iya semoga lah, saya sangat berharap informasi tersebut benar dan segera terealisasikan. Dengan adanya jaminan kerja dan menjadi PNS, Niat teman-teman untuk masuk ke sekolah tersebut pasti akan semakin besar. Jika benar STTD kembali ikatan dinas, alumninya akan langsung dibekerjakan atau diangkat menjadi pegawai dibawah kementerian perhubungan maupun instansi lain yang terkait. Sekian info penting yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Amin

Sumber : http://beritatrans.com/2014/04/24/hore-taruna-sttd-ikatan-dinas/