Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alumni STAN harus lulus TKD supaya diangkat menjadi PNS

Proses Pengangkatan Alumni STAN 2012 dan seterusnya untuk menjadi PNS. Salah seorang pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa Lulusan STAN harus ikut Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem CAT terlebih dahulu sebelum pengangkatan CPNSnya diproses. Memang benar bahwa alumni STAN harus lulus TKD yang diselenggarakan oleh BKN tersebut agar mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri. 
Ketentuan ini mulai berlaku tahun 2012 silam. Sehingga Mahasiswa STAN yang lulus tahun 2012 terpaksa harus mengikuti tes tersebut. Mereka diberi dua kali kesempatan mengulang jika gagal. Apabila setelah tiga kali mengikuti tes tapi masih gagal, maka mereka tidak akan diangkat menjadi pegawai negeri. Parahnya lagi, apabila mereka ingin mengambil ijazah STAN, mereka diwajibkan mengembalikan biaya pendidikan selama mengikuti pendidikan yang nominalnya tidak sedikit. Jika ingin mengetahui nominalnya, teman-teman bisa membaca Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 tahun 2014. PMK tersebut berlaku mulai untuk lulusan STAN 2012 dan seterusnya. Sebagai informasi tambahan, tiga orang lulusan STAN 2012  dinyatakan gagal TKD, sedangkan lulusan 2013 lebih banyak yaitu lima orang.

Berikut ini adalah beberapa tahapan yang harus dilewati mahasiswa STAN sampai diangkat menjadi PNS. Tahapan ini untuk yang lulus tahun 2012, 2013, dan seterusnya.

  1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) setelah lulus semester 6
  2. Mengikuti Capacity Building oleh KOPASUS
  3. Yudisium
  4. Wisuda 
  5. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan sistem CAT oleh BKN
  6. Penempatan instansi
  7. Penempatan Magang
  8. On Job Training (OJT) 
  9. Magang
  10. SK CPNS
  11. Diklat Prajabatan 
  12. SK Penempatan depinitif
  13. Diklat Teknis Umum (DTU) 
  14. Diklat Teknis Subtantif Dasar (DTSD)
  15. SK PNS  
 untuk penjelasan tiap tahapnya, teman-teman bisa membaca pengalaman saya disini