Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalur Pendaftaran STKS Bandung Tahun 2015

Jalur Pendaftaran Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung Tahun 2015/2016. Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Program pendidikan Diploma IV Pekerjaan Sosial STKS Bandung menggunakan sistem pendaftaran online melalui Sistem Informasi Akademik dan Keuangan (SIAK) PMB. Sistem ini dapat diakses pada alamat pmb.sks.ac.id.

SIAK PMB STKS Bandung memfasilitasi pendafar yang dibedakan menjadi 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu Pendaftar Tugas Belajar, Pendaftar Kerja Sama, Pendaftar Mandiri, Pendaftar Layanan Khusus.



Beberapa teman masih bingung membedakan keempat jalur pendaftaran tersebut. Oleh karena itu pada postingan ini saya mencoba memberikan penjelasan mengenai jalur pendaftaran PMB STKS.
  1. Pendaftar Tugas Belajar
    Pendaftar tugas belajar adalah pendaftar yang merupakan PNS atau pegawai swasta yang dibiayai oleh instansi pengirim. Pendaftar yang mengikuti jalur ini tentu saja mereka yang sudah menjadi pegawai negeri atau pegawai swasta yang ditugaskan oleh instansinya untuk menuntut ilmu di STKS. Biaya yang dikeluarkan selama pendidikan termasuk ditanggung oleh instansi pengirim.

  2. Pendaftar Kerja Sama
    Pendaftar Kerja sama adalah pendaftar yang berasal dari instansi/pemda/lembaga/ SMK yang bekerja sama dengan STKS Bandung dan diusulkan oleh instansi/pemda/lembaga/SMK tersebut. Syarat utama untuk bisa mengikuti jalur ini adalah mendapat surat rekomendasi dari instansi/pemda/lembaga/SMK yang telah bekerja sama dengan STKS. Daftar instansi/pemda/lembaga/SMK yang telah menjalin kerja sama dengan STKS bisa kalian lihat di www.pmb.stks.ac.id.  Biaya pendidikan biasanya ditanggung oleh instansi/pemda/lembaga/smk yang merekomendasikan. Dan biasanya masa depan orang yang masuk melalui jalur ini lebih terjamin dibanding pendaftar mandiri.

  3. Pendaftar Mandiri
    Pendaftar mandiri adalah pendaftar yang berasal dari SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK jurusan Pekerjaan sosial/perawatan sosial dengan biaya sendiri. Semua biaya pendidikan ditanggung mahasiswa sendiri.

  4. Pendaftar Layanan Khusus
    Pendaftar Layanan Khusus adalah pendaftar penyandang disabilitas netra dan disabilitas tubuh yang berasal dari SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK Jurusan Pekerjaan sosial/Perawatan sosial
Sumber : www.stks.ac.id