Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya Pendidikan STTD Tahun 2018

Jumlah Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi Tahun 2018/2019

STTD BEKASI
Sekolah Kedinasan (Kedinasan.com)- Salah satu pertimbangan dalam memilih tempat kuliah adalah biaya pendidikan. Agar teman-teman makin mantap dalam menentukan tempat melanjutkan pendidikan, berikut ini saya sampaikan biaya pendidikan salah satu sekolah kedinasan dibawah Kementerian Perhubungan yaitu STTD Bekasi. Biaya pendidikan STTD Bekasi Tahun 2018 Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah sebagai berikut :

 

Pola Pembiayaan

  1. Selama mengikuti pendidikan biaya akademik (biaya SPP atau Semester, biaya Masa Dasar Pembentukan Karakter) ditanggung oleh Pemerintah
  2. Biaya non akademik (biaya penunjang akademik, biaya permakanan, biaya kegiatan ketarunaan, wisuda, dll) menjadi tanggungan Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing sekolah kedinasan; 
  3. Komponen dan perkiraan besaran biaya non akademik sesuai dengan perincian yang sebagai berikut :

 

Pendidikan Transportasi Darat 

Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)

  1. D-IV TRANSDAR
    • Biaya Penunjang Akademik 14.000.000 - 19.510.000/taruna 
    • Biaya Permakanan 986.000 - 1.020.000/taruna
  2. D-III LLAJ
    • Biaya Penunjang Akademik 17.010.000/taruna
    • Biaya Permakanan 986.000 /taruna
  3. D-III Perkeretaapian
    • Biaya Penunjang Akademik 17.010.000 /taruna 
    • Biaya Permakanan 986.000 /taruna
  4. D-III LLASDP
    • Biaya Penunjang Akademik 15.185.000 /taruna
    • Biaya Permakanan 1.020.000 /taruna
  5. D-II PKB
    • Biaya Penunjang Akademik 13.510.000 - 14.000.000 /taruna 
    • Biaya Permakanan 986.000 - 1.020.000/taruna

Keterangan :

  1. Biaya penunjang akademik dibayarkan satu kali di awal pendidikan; 
  2. Biaya penunjang akademik yang menggunakan batas bawah dan batas atas ditentukan berdasarkan lokasi kampus pendidikan dan/ atau berdasarkan kebutuhan pendidikan; 
  3. Biaya permakanan dibayarkan tiap bulan; 
  4. Biaya dapat berubah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.