Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Poltekip Ikatan Dinas dan Kuliah Gratis, Buka Pendaftaran 8 Juni, Ini Kuota dan Syaratnya


POLTEKIP

Seleksi Penerimaan Calon Taruna dan Taruni (SIPENCANTAR) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) Tahun Akademik 2020/2021. Pelajari syarat, jadwal, tata cara pendaftaran, kuota, kontak panitia, dan informasi penting lainnya.

Sekolah Kedinasan, Kedinasan.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan akan membuka seleksi penerimaan calon taruna dan taruni baru Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) tahun 2020. Pengumuman tersebut dituangkan dalam surat nomor SEK-KP.02.04-438 tanggal 1 Juni 2020. Penerimaan SIPENCANTAR POLTEKIP Tahun 2020/2021 akan dilakukan serentak berasama dengan sekolah ikatan dinas lainnya, melalui website https://dikdin.bkn.go.id/ mulai tanggal 8 s.d. 23 Juni 2020.
Sekolah ikatan dinas lain yang juga membuka pendaftaran tahun 2020 yaitu IPDN, POLSTAT STIS, POLTEK SSN, POLTEKIM, POLTEKIP, STIN, PTDI STTD, PKTJ Tegal, POTRANSSDP Palembang, PPI Madiun, POLTRADA Bali, STIP Jakarta, PIP Semarang, PIP Makassar, POLTEKPEL Malahayati, POLTEKPEL Sumbar, POLTEKPEL Banten, POLTEKPEL Surabaya, PPI Curug, POLTEKBANG Surabaya, POLTEKBANG Medan, POLTEKBANG Makassar, POLTEKBANG Palembang, dan POLTEKBANG Jayapura.
POLTEKIP merupakan sekolah kedinasan yang berada dibawah naungan Kemenkumham dan berstatus ikatan dinas. Maksud ikatan dinas adalah bahwa setelah menyelesaikan pendidikan, para taruna dan taruni POLTEKIP akan langsung diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bagi kalian yang tertarik untuk bergabung dengan POLTEKIP, silahkan pelajari beberapa informasi penting tentang Pendaftaran Sekolah Kedinasan Ikatan Dinas POLTEKIP Tahun 2020.

 

Kriteria Pelamar

  1. Formasi Umum
    Pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat
    Pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai
    Pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua BaratPelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

 

Syarat Pendaftaran

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Pria/Wanita;
  3. Pendidikan SLTA sederajat;
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
    • Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
  5. Tinggi Badan Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli;
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna;
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dengan disertakan surat keterangan dari ketua adat;
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
  9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
  14. Bagi pelamar formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat :
    • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
    • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing; 
    • PPKP tahun 2018 dan PPKP tahun 2019 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat SKP tahun 2020 pada sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG);

 

Kuota Calon Taruna dan Taruni

a. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 300 Taruna/i terdiri dari:
  1. Umum, kuota untuk Pria sebanyak 219 Taruna, dan Wanita sebanyak 71 Taruni
  2. Khusus Putra/Putri Papua, kuota untuk Pria sebanyak 3 Taruna, dan Wanita sebanyak 2 Taruni
  3. Khusus Putra/Putri Papua Barat, kuota untuk Pria sebanyak 3 Taruna, dan Wanita sebanyak 2 Taruni
b. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) 50 Taruna/i terdiri dari:
  1. Umum kuota untuk Pria sebanyak 32 Taruna, dan Wanita sebanyak 8 Taruni
  2. Khusus Putra/Putri Papua kuota untuk Pria sebanyak 4 Taruna, dan Wanita sebanyak 1 Taruni
  3. Khusus Putra/Putri Papua Barat kuota untuk Pria sebanyak 4 Taruna, dan Wanita sebanyak 1 Taruni

 

Jadwal Seleksi

  1. Pengumuman Penerimaan (dikdin.bkn.go.id dan catar.kemenkumham.go.id) tanggal 1 Juni 2020
  2. Pendaftaran Online dan Unggah Dokumen tanggal 8 – 23 Juni 2020
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi berkas unggah tanggal 6 Juli 2020
  4. Verifikasi dokumen asli, dan pengukuran tinggi badan dan pemberian kartu ujian tanggal 13 – 17 Juli 2020
  5. Pengumuman Jadwal SKD tanggal 20 Juli 2020
  6. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) sekitar bulan Juli – Agustus 2020
  7. Pengumunan Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan sekitar bulan Agustus 2020
  8. Pelaksanaan Tes Kesehatan sekitar bulan Agustus 2020
  9. Pengumuman Tes Kesehatan sekitar bulan September 2020
  10. Tes Kesamaptaan sekitar bulan September 2020
  11. Pengumuman Tes Kesamaptaan sekitar bulan September 2020
  12. Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes sekitar bulan September – Oktober 2020
  13. Pengumuman Hasil Ujian Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes sekitar bulan Oktober 2020
  14. Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan sekitar bulan November 2020
  15. Pengumuman Kelulusan sekitar Akhir November 2020
  16. Catatan : apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://catar.kemenkumham.go.id

 

Tata Cara Pendaftaran

  1. Pelamar umum wajib melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020;
  2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 8 s.d 23 Juni 2020 pada portal http://catar.kemenkumham.go.id;
  3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tangung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.
  4. Unggah dokumen terdiri dari :

    a. Formasi umum dan Putra/Putra Papua/Papua barat

    • Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh di http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
    • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
    • Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang,
      Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2020, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
    • Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas);
    • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, ketua RT, ketua RW atau orang tua);
    • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
    • Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP;
    • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
    • Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan di bawah ini tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes:
      1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari  Polsek/ Polres/ Polwiltabes/ Polda
        yang masih berlaku (asli);
      2. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit  Pemerintah/ TNI/Polri (asli).
    • Tambahan berkas khusus untuk Pelamar Formasi Putra/Putri Papua :
      Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;

    b. Pendaftar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

    • Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM
      RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat
      lamaran dapat diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di
      unggah asli;
    • Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan  oleh pejabat berwenang;
    • Ijazah  (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki  ijazah  berbahasa asing  melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan  ijazah  dari pejabat yang berwenang;
    • Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai  domisili  (asli)  (bukan  surat  yang  ditandatangani  oleh  pelamar,  ketua RT, ketua RW atau orang tua);
    • Surat Pernyataan 6 point dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati
      perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti
      pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di  seluruh Indonesia
      setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan;
      tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/
      menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
      ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 6000,-. (format surat
      pernyataan dapat diunduh  di  http://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang
      diunggah asli;
    • Pas photo berlatar belakang warna merah;
    • Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua;
    • Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
    • Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
    • SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2018 dan 2019 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
    • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;
    • Sehubungan dengan kondisi pandemi covid-19, untuk persyaratan Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /Rumah Sakit Pemerintah/ TNI/Polri (asli), tidak perlu diunggah namun akan diminta pada saat pelaksanaan seleksi psikotes.

 

Tahapan Seleksi

  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah, verifikasi berkas asli dan pengukuran tinggi badan).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Lanjutan
    • a. Seleksi Kesehatan.
    • b. Seleksi Kesamaptaan.
    • c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
    • d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK).

 

Kontak Panitia

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940
Telp. : 021-5253004 / +62 812 9292 1021
twitter: @catarkumham

 

Lain-Lain

  1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;
  2. Dokumen asli persyaratan pelamar/peserta yang diminta untuk dibawa pada saat pelaksanaan seleksi psikotes, wajib ditunjukkan kepada panitia. Panitia akan menyatakan gugur apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan atau nilai tidak memenuhi syarat sebagaimana pengumuman;
  3. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  4. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/i Sekolah Kedinasan;
  5. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
  6. Kesalahan dan/atau lalai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  7. Seluruh proses pelaksanaan seleksi dilaksanakan di Jakarta, kecuali pelaksanaan verifikasi dokumen asli dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.
  8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
  9. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;
  10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  11. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut biaya;
  12. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;
  13. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bkn.go.id atau https://catar.kemenkumham.go.id atau Twitter @catarkumham atau Instagram @catar.kumham.
  14. Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima chat whatsapp dan SMS).

Sebagai penutup dari artikel ini, saya mengharapkan kalian bisa memilih perguruan tinggi dengan baik. Jangan lupa baca pengumuman pendaftaran sekolah kedinasan, alur pendaftaran sekolah kedinasan, dan informasi tentang sekolah kedinasan lainnya. Apabila kalian mempunyai pertanyaan, komentar, saran, atau kritik, silahkan sampaikan melalui akun media sosial kami. Semoga kita semua sukses selalu, sekian dan terima kasih.